Legal

Kebijakan Privasi

Kebijakan Pelindungan Data Pribadi bagi Perekrut dan Pencari Kerja

RINGKASAN

POIN PENTING

  • Kami mengumpulkan data yang Anda berikan sendiri, data teknis perangkat, dan data yang dihasilkan sistem saat Anda memakai Platform.
  • Nama dan data kontak Pencari Kerja hanya terlihat oleh Perekrut Pekerja yang memiliki langganan aktif.
  • Percakapan terjadi di WhatsApp. Kami tidak menyimpan dan tidak dapat membaca isi percakapan Anda.
  • Kami tidak menjual data Anda dan tidak memungut biaya dari Pencari Kerja.
  • Anda berhak mengakses, mengoreksi, menghapus, membatasi, memindahkan data, dan menarik persetujuan.
  • Jika terjadi kebocoran data, kami memberi tahu Anda dan otoritas dalam 3x24 jam.
  • Hubungi DPO kami di dpo@indomanika.com untuk setiap pertanyaan atau permintaan hak Anda.

BAGIAN 1 - RUANG LINGKUP DAN IDENTITAS PENGENDALI

1.1 Ruang lingkup

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pemrosesan Data Pribadi melalui situs web, aplikasi seluler, dan layanan elektronik Indomanika, baik oleh Pencari Kerja, Perekrut, maupun pengunjung.

Layanan Indomanika terbatas pada mempertemukan Perekrut dan Pencari Kerja secara elektronik (job connect). Indomanika tidak menyelenggarakan pelatihan kerja, sertifikasi, pemagangan, penyaluran atau penempatan tenaga kerja, sehingga tidak memproses data yang lazim timbul dari kegiatan tersebut (antara lain nilai ujian kompetensi, rekam kehadiran pelatihan, atau data penggajian).

Indomanika juga TIDAK menyediakan fitur percakapan di dalam Platform. Platform hanya menampilkan data kontak yang Anda sediakan sendiri, dan komunikasi selanjutnya berlangsung pada layanan pihak ketiga seperti WhatsApp. Indomanika tidak menyimpan, tidak memantau, dan tidak dapat memulihkan isi percakapan tersebut; pemrosesan data pada layanan itu tunduk pada kebijakan privasi penyedianya masing-masing.

1.2 Kedudukan Indomanika

(1) Indomanika bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi atas data akun, profil, dan aktivitas Pengguna di dalam Platform.

(2) Setelah Data Pribadi Pencari Kerja diterima Perekrut Pekerja melalui direktori atau pembukaan data kontak, Perekrut Pekerja bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi yang berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas pemrosesannya.

(3) Indomanika menggunakan Prosesor Data Pribadi (antara lain penyedia komputasi awan dan layanan pengiriman surel) yang terikat perjanjian pemrosesan data.

1.3 Pejabat Pelindungan Data Pribadi (DPO)

Nama/unit: Tim Pelindungan Data Pribadi Indomanika. Surel: dpo@indomanika.com. DPO ditunjuk sesuai Pasal 53 UU PDP dan bertugas mengawasi kepatuhan serta menjadi narahubung subjek data.

BAGIAN 2 - DATA PRIBADI YANG KAMI PROSES

Kategori

Contoh data

Sumber

Data akun

Nama, surel, nomor telepon, kata sandi terenkripsi, foto profil

Diberikan Pengguna

Data profil Pencari Kerja

Tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, pendidikan, pengalaman kerja, keterampilan, ekspektasi gaji

Diberikan Pencari Kerja

Data identitas terverifikasi

NIK/KTP, dokumen pendukung (bila diperlukan untuk verifikasi)

Diberikan Pengguna

Data Perekrut

Nama, alamat, dan nomor kontak yang ditampilkan

Diberikan Perekrut

Data aktivitas perekrutan

Perekrut Pekerja yang membuka data kontak Anda, dan waktunya

Dihasilkan sistem

Data transaksi

Paket langganan, faktur, metode & riwayat pembayaran

Diberikan Perekrut / penyedia pembayaran

Data teknis

Alamat IP, jenis perangkat, sistem operasi, peramban, log akses, pengenal perangkat

Dikumpulkan otomatis

Data penggunaan

Halaman yang dilihat, pencarian, klik, preferensi notifikasi

Dikumpulkan otomatis

Data kontak yang ditampilkan

Nomor WhatsApp, surel yang Anda pilih untuk ditampilkan kepada pihak lain

Diberikan Pengguna

Catatan pembukaan kontak

Siapa membuka data kontak siapa dan waktunya

Dihasilkan sistem

Data laporan & moderasi

Isi laporan penipuan, tangkapan layar yang dilampirkan pelapor, hasil pemeriksaan

Pelapor / dihasilkan sistem

(1) Data Pribadi Spesifik. Data kesehatan, biometrik, dan catatan kejahatan termasuk Data Pribadi Spesifik menurut Pasal 4 ayat (2) UU PDP. Indomanika TIDAK meminta data tersebut. Apabila Pengguna mengunggahnya secara sukarela dalam CV, pemrosesan dilakukan berdasarkan persetujuan eksplisit dan Pengguna dapat menghapusnya sewaktu-waktu.

(2) Indomanika tidak mengumpulkan data anak. Layanan hanya untuk usia 18 tahun ke atas sesuai PP No. 17 Tahun 2025 dan Pasal 13 huruf c Permenaker No. 18 Tahun 2024.

BAGIAN 3 - TUJUAN DAN DASAR PEMROSESAN

Setiap pemrosesan didasarkan pada salah satu dasar yang sah menurut Pasal 20 UU PDP:

Tujuan pemrosesan

Data yang dipakai

Dasar pemrosesan

Membuat dan mengelola akun

Data akun, data identitas

Pemenuhan kewajiban perjanjian

Menampilkan profil Pencari Kerja di direktori

Data profil, data aktivitas perekrutan

Pemenuhan kewajiban perjanjian

Menampilkan profil Pencari Kerja di direktori

Data profil

Persetujuan

Menampilkan data kontak kepada Perekrut

Nomor WhatsApp, surel

Persetujuan

Mencegah pemanenan nomor kontak

Catatan pembukaan kontak

Kepentingan yang sah

Verifikasi identitas Perekrut

Data identitas Perekrut

Kepentingan yang sah & kewajiban hukum

Pencegahan penipuan dan penyalahgunaan

Data teknis, data laporan

Kepentingan yang sah

Penagihan dan perpajakan

Data transaksi

Kewajiban hukum

Rekomendasi dan pencocokan otomatis

Data profil, data penggunaan

Kepentingan yang sah (dapat diajukan keberatan)

Komunikasi pemasaran

Data kontak, preferensi

Persetujuan terpisah (opt-in)

Pemenuhan permintaan aparat penegak hukum

Sesuai lingkup permintaan

Kewajiban hukum

Keamanan sistem dan audit

Log akses, data teknis

Kepentingan yang sah

(1) Penarikan persetujuan tidak memengaruhi keabsahan pemrosesan yang telah dilakukan sebelumnya.

(2) Untuk pemrosesan berisiko tinggi, Indomanika melakukan penilaian dampak pelindungan data sesuai Pasal 34 UU PDP.

BAGIAN 4 - PEMBAGIAN DATA PRIBADI

(1) Kepada Perekrut Pekerja: profil Pencari Kerja yang aktif tampil di direktori dan dapat difilter oleh siapa pun; nama dan data kontak hanya ditampilkan kepada Perekrut Pekerja yang memiliki langganan aktif.

(2) Kepada Prosesor: penyedia komputasi awan, layanan surel/notifikasi, pemroses pembayaran, dan penyedia analitik, sebatas yang diperlukan dan terikat perjanjian pemrosesan data.

(3) Kepada instansi berwenang: hanya atas permintaan tertulis yang sah, dengan lingkup seminimal mungkin.

(4) Dalam aksi korporasi (merger, akuisisi, pengalihan usaha): dengan pemberitahuan sebelumnya dan pemenuhan UU PDP.

(5) Indomanika TIDAK menjual, menyewakan, atau menukarkan Data Pribadi kepada pihak ketiga untuk tujuan pemasaran.

(6) Daftar Prosesor yang digunakan dapat diminta melalui dpo@indomanika.com.

(7) Data kontak: nama dan nomor WhatsApp Pencari Kerja hanya ditampilkan kepada Perekrut Pekerja yang memiliki langganan aktif, dan Pencari Kerja dapat menonaktifkan profilnya sewaktu-waktu. Setelah kontak ditampilkan, Perekrut menjadi Pengendali Data Pribadi yang berdiri sendiri atas data tersebut dan hanya boleh menggunakannya untuk rekrutmen.

(8) Komunikasi melalui WhatsApp atau layanan pihak ketiga lainnya berada di luar kendali Indomanika. Indomanika tidak mengirimkan Data Pribadi Anda kepada penyedia layanan tersebut; data yang mereka proses berasal dari penggunaan aplikasi oleh Anda sendiri dan tunduk pada kebijakan privasi mereka.

(9) Indomanika mencatat siapa membuka data kontak siapa dan kapan, semata-mata untuk mendeteksi pemanenan nomor dan menindaklanjuti laporan penyalahgunaan.

BAGIAN 5 - TRANSFER DATA KE LUAR WILAYAH INDONESIA

(1) Sebagian Prosesor dapat berlokasi di luar wilayah Indonesia. Transfer dilakukan dengan memenuhi Pasal 56 UU PDP, yaitu memastikan negara tujuan memiliki tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi, atau menggunakan pengamanan yang memadai dan mengikat, atau berdasarkan persetujuan subjek data.

(2) Informasi mengenai negara lokasi pemrosesan dapat diminta melalui DPO.

BAGIAN 6 - RETENSI DAN PENGHAPUSAN

Jenis data

Jangka waktu

Dasar

Data akun & profil (akun aktif)

Selama akun aktif

Pemenuhan perjanjian

Data akun setelah penutupan akun

30 hari masa unduh + 30 hari, lalu dihapus

Hak portabilitas & penghapusan

Data profil tidak aktif

Dihapus setelah 24 bulan tanpa aktivitas, didahului 2 pemberitahuan

Prinsip minimalisasi data

Data aktivitas perekrutan

12 bulan sejak status akhir

Kepentingan yang sah

Catatan pembukaan data kontak

12 bulan

Kepentingan yang sah - deteksi pemanenan

Isi percakapan WhatsApp

Tidak disimpan Indomanika

Di luar kendali Indomanika

Dokumen & catatan transaksi/perpajakan

Sesuai jangka waktu yang diwajibkan peraturan perpajakan

Kewajiban hukum

Log keamanan & log akses

12 bulan

Kepentingan yang sah

Catatan laporan penipuan & penindakan

5 tahun

Kepentingan yang sah & pembelaan hukum

Bukti persetujuan S&K

Selama akun aktif + 5 tahun

Alat bukti

(1) Setelah jangka waktu berakhir, data dihapus atau dimusnahkan, kecuali data yang wajib disimpan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau diperlukan untuk pembelaan hukum, yang disimpan terbatas dan diblokir dari penggunaan operasional.

(2) Data yang telah diterima Perekrut berada di luar kendali Indomanika; permintaan penghapusan atas data tersebut diajukan langsung kepada Perekrut.

BAGIAN 7 - HAK ANDA SEBAGAI SUBJEK DATA

Hak

Penjelasan

Dasar UU PDP

Informasi

Mengetahui identitas pengendali, tujuan, dan akuntabilitas pemrosesan

Pasal 5

Akses & salinan

Memperoleh akses dan salinan Data Pribadi Anda

Pasal 6 & 12

Koreksi

Memperbaiki data yang keliru atau tidak akurat

Pasal 7

Pengakhiran, penghapusan, pemusnahan

Meminta data dihapus atau dimusnahkan

Pasal 8

Penarikan persetujuan

Mencabut persetujuan yang telah diberikan

Pasal 9

Keberatan atas keputusan otomatis

Menolak keputusan yang semata-mata otomatis dan berdampak signifikan

Pasal 10

Penundaan & pembatasan

Membatasi pemrosesan yang sedang disengketakan

Pasal 11

Gugatan & ganti rugi

Menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran

Pasal 12

Portabilitas

Memperoleh dan memindahkan data dalam format yang dapat dibaca mesin

Pasal 13

7.1 Cara mengajukan permintaan

(1) Melalui pengaturan akun (untuk koreksi, unduh data, dan penutupan akun) atau surel ke DPO di dpo@indomanika.com.

(2) Indomanika dapat meminta verifikasi identitas sebelum memproses permintaan, untuk mencegah penyalahgunaan.

(3) Permintaan ditanggapi paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja. Apabila permintaan kompleks, jangka waktu dapat diperpanjang satu kali dengan pemberitahuan disertai alasan.

(4) Permintaan tidak dipungut biaya. Permintaan berulang yang berlebihan dapat dikenai biaya administrasi yang wajar atau ditolak dengan alasan tertulis.

(5) Hak dapat dibatasi sepanjang diperbolehkan Pasal 15 UU PDP, antara lain untuk kepentingan penegakan hukum atau kepentingan umum.

BAGIAN 8 - KEAMANAN DAN INSIDEN

(1) Indomanika menerapkan langkah teknis dan organisasi yang memadai, antara lain enkripsi data dalam transit (TLS) dan saat disimpan, kontrol akses berbasis peran, pencatatan audit, pengujian keamanan berkala, dan pelatihan pegawai.

(2) Indomanika menganjurkan Pengguna mengaktifkan autentikasi dua faktor.

(3) Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi, Indomanika memberitahukan subjek data yang terdampak dan lembaga berwenang paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diketahui, sesuai Pasal 46 UU PDP, memuat data yang terungkap, waktu dan cara terungkapnya, serta upaya penanganan dan pemulihan.

(4) Indomanika memelihara prosedur tanggap insiden dan melakukan uji coba secara berkala.

BAGIAN 9 - COOKIE DAN TEKNOLOGI SERUPA

(1) Indomanika menggunakan cookie yang diperlukan (necessary) agar Platform berfungsi, serta cookie preferensi, analitik, dan pemasaran.

(2) Cookie selain yang diperlukan hanya diaktifkan setelah Pengguna memberikan persetujuan, dan dapat diubah sewaktu-waktu melalui pengaturan peramban Anda.

(3) Pengguna juga dapat mengelola cookie melalui pengaturan peramban masing-masing.

BAGIAN 10 - PROFIL, PENCOCOKAN, DAN KECERDASAN ARTIFISIAL

(1) Platform dapat memeringkat dan merekomendasikan kandidat berdasarkan kecocokan keterampilan, lokasi, dan preferensi.

(2) Rekomendasi bersifat bantuan dan tidak menggantikan keputusan manusia oleh Perekrut.

(3) Pencari Kerja berhak mengajukan keberatan dan meminta peninjauan manusia sesuai Pasal 10 UU PDP melalui dpo@indomanika.com.

(4) Indomanika tidak menggunakan Data Pribadi Pengguna untuk melatih model kecerdasan artifisial pihak ketiga tanpa persetujuan terpisah yang sah.

BAGIAN 11 - PENGADUAN

(1) Pengaduan mengenai pelindungan data disampaikan kepada DPO di dpo@indomanika.com dan ditanggapi paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja.

(2) Apabila tidak memperoleh penyelesaian, Pengguna berhak menyampaikan pengaduan kepada lembaga yang berwenang di bidang pelindungan data pribadi, dan/atau menempuh upaya hukum sesuai Pasal 12 UU PDP.

BAGIAN 12 - PERUBAHAN KEBIJAKAN

(1) Kebijakan ini dapat diperbarui. Perubahan material diberitahukan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum berlaku melalui surel dan/atau pemberitahuan dalam Platform.

(3) Apabila perubahan memperluas tujuan pemrosesan yang memerlukan persetujuan, Indomanika akan meminta persetujuan baru.

BAGIAN 13 - KONTAK

Surel layanan: halo@indomanika.com. Surel Pejabat Pelindungan Data Pribadi (DPO): dpo@indomanika.com. Kanal pelaporan penipuan dan konten: laporan@indomanika.com.

Lihat juga Syarat & Ketentuan.