Legal
Kebijakan Privasi
Kebijakan Pelindungan Data Pribadi bagi Perekrut dan Pencari Kerja
RINGKASAN
POIN PENTING
- Kami mengumpulkan data yang Anda berikan sendiri, data teknis perangkat, dan data yang dihasilkan sistem saat Anda memakai Platform.
- Nama dan data kontak Pencari Kerja hanya terlihat oleh Perekrut Pekerja yang memiliki langganan aktif.
- Percakapan terjadi di WhatsApp. Kami tidak menyimpan dan tidak dapat membaca isi percakapan Anda.
- Kami tidak menjual data Anda dan tidak memungut biaya dari Pencari Kerja.
- Anda berhak mengakses, mengoreksi, menghapus, membatasi, memindahkan data, dan menarik persetujuan.
- Jika terjadi kebocoran data, kami memberi tahu Anda dan otoritas dalam 3x24 jam.
- Hubungi DPO kami di dpo@indomanika.com untuk setiap pertanyaan atau permintaan hak Anda.
BAGIAN 1 - RUANG LINGKUP DAN IDENTITAS PENGENDALI
1.1 Ruang lingkup
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pemrosesan Data Pribadi melalui situs web, aplikasi seluler, dan layanan elektronik Indomanika, baik oleh Pencari Kerja, Perekrut, maupun pengunjung.
Layanan Indomanika terbatas pada mempertemukan Perekrut dan Pencari Kerja secara elektronik (job connect). Indomanika tidak menyelenggarakan pelatihan kerja, sertifikasi, pemagangan, penyaluran atau penempatan tenaga kerja, sehingga tidak memproses data yang lazim timbul dari kegiatan tersebut (antara lain nilai ujian kompetensi, rekam kehadiran pelatihan, atau data penggajian).
Indomanika juga TIDAK menyediakan fitur percakapan di dalam Platform. Platform hanya menampilkan data kontak yang Anda sediakan sendiri, dan komunikasi selanjutnya berlangsung pada layanan pihak ketiga seperti WhatsApp. Indomanika tidak menyimpan, tidak memantau, dan tidak dapat memulihkan isi percakapan tersebut; pemrosesan data pada layanan itu tunduk pada kebijakan privasi penyedianya masing-masing.
1.2 Kedudukan Indomanika
(1) Indomanika bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi atas data akun, profil, dan aktivitas Pengguna di dalam Platform.
(2) Setelah Data Pribadi Pencari Kerja diterima Perekrut Pekerja melalui direktori atau pembukaan data kontak, Perekrut Pekerja bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi yang berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas pemrosesannya.
(3) Indomanika menggunakan Prosesor Data Pribadi (antara lain penyedia komputasi awan dan layanan pengiriman surel) yang terikat perjanjian pemrosesan data.
1.3 Pejabat Pelindungan Data Pribadi (DPO)
Nama/unit: Tim Pelindungan Data Pribadi Indomanika. Surel: dpo@indomanika.com. DPO ditunjuk sesuai Pasal 53 UU PDP dan bertugas mengawasi kepatuhan serta menjadi narahubung subjek data.
BAGIAN 2 - DATA PRIBADI YANG KAMI PROSES
Kategori
Contoh data
Sumber
Data akun
Nama, surel, nomor telepon, kata sandi terenkripsi, foto profil
Diberikan Pengguna
Data profil Pencari Kerja
Tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, pendidikan, pengalaman kerja, keterampilan, ekspektasi gaji
Diberikan Pencari Kerja
Data identitas terverifikasi
NIK/KTP, dokumen pendukung (bila diperlukan untuk verifikasi)
Diberikan Pengguna
Data Perekrut
Nama, alamat, dan nomor kontak yang ditampilkan
Diberikan Perekrut
Data aktivitas perekrutan
Perekrut Pekerja yang membuka data kontak Anda, dan waktunya
Dihasilkan sistem
Data transaksi
Paket langganan, faktur, metode & riwayat pembayaran
Diberikan Perekrut / penyedia pembayaran
Data teknis
Alamat IP, jenis perangkat, sistem operasi, peramban, log akses, pengenal perangkat
Dikumpulkan otomatis
Data penggunaan
Halaman yang dilihat, pencarian, klik, preferensi notifikasi
Dikumpulkan otomatis
Data kontak yang ditampilkan
Nomor WhatsApp, surel yang Anda pilih untuk ditampilkan kepada pihak lain
Diberikan Pengguna
Catatan pembukaan kontak
Siapa membuka data kontak siapa dan waktunya
Dihasilkan sistem
Data laporan & moderasi
Isi laporan penipuan, tangkapan layar yang dilampirkan pelapor, hasil pemeriksaan
Pelapor / dihasilkan sistem
(1) Data Pribadi Spesifik. Data kesehatan, biometrik, dan catatan kejahatan termasuk Data Pribadi Spesifik menurut Pasal 4 ayat (2) UU PDP. Indomanika TIDAK meminta data tersebut. Apabila Pengguna mengunggahnya secara sukarela dalam CV, pemrosesan dilakukan berdasarkan persetujuan eksplisit dan Pengguna dapat menghapusnya sewaktu-waktu.
(2) Indomanika tidak mengumpulkan data anak. Layanan hanya untuk usia 18 tahun ke atas sesuai PP No. 17 Tahun 2025 dan Pasal 13 huruf c Permenaker No. 18 Tahun 2024.
BAGIAN 3 - TUJUAN DAN DASAR PEMROSESAN
Setiap pemrosesan didasarkan pada salah satu dasar yang sah menurut Pasal 20 UU PDP:
Tujuan pemrosesan
Data yang dipakai
Dasar pemrosesan
Membuat dan mengelola akun
Data akun, data identitas
Pemenuhan kewajiban perjanjian
Menampilkan profil Pencari Kerja di direktori
Data profil, data aktivitas perekrutan
Pemenuhan kewajiban perjanjian
Menampilkan profil Pencari Kerja di direktori
Data profil
Persetujuan
Menampilkan data kontak kepada Perekrut
Nomor WhatsApp, surel
Persetujuan
Mencegah pemanenan nomor kontak
Catatan pembukaan kontak
Kepentingan yang sah
Verifikasi identitas Perekrut
Data identitas Perekrut
Kepentingan yang sah & kewajiban hukum
Pencegahan penipuan dan penyalahgunaan
Data teknis, data laporan
Kepentingan yang sah
Penagihan dan perpajakan
Data transaksi
Kewajiban hukum
Rekomendasi dan pencocokan otomatis
Data profil, data penggunaan
Kepentingan yang sah (dapat diajukan keberatan)
Komunikasi pemasaran
Data kontak, preferensi
Persetujuan terpisah (opt-in)
Pemenuhan permintaan aparat penegak hukum
Sesuai lingkup permintaan
Kewajiban hukum
Keamanan sistem dan audit
Log akses, data teknis
Kepentingan yang sah
(1) Penarikan persetujuan tidak memengaruhi keabsahan pemrosesan yang telah dilakukan sebelumnya.
(2) Untuk pemrosesan berisiko tinggi, Indomanika melakukan penilaian dampak pelindungan data sesuai Pasal 34 UU PDP.
BAGIAN 4 - PEMBAGIAN DATA PRIBADI
(1) Kepada Perekrut Pekerja: profil Pencari Kerja yang aktif tampil di direktori dan dapat difilter oleh siapa pun; nama dan data kontak hanya ditampilkan kepada Perekrut Pekerja yang memiliki langganan aktif.
(2) Kepada Prosesor: penyedia komputasi awan, layanan surel/notifikasi, pemroses pembayaran, dan penyedia analitik, sebatas yang diperlukan dan terikat perjanjian pemrosesan data.
(3) Kepada instansi berwenang: hanya atas permintaan tertulis yang sah, dengan lingkup seminimal mungkin.
(4) Dalam aksi korporasi (merger, akuisisi, pengalihan usaha): dengan pemberitahuan sebelumnya dan pemenuhan UU PDP.
(5) Indomanika TIDAK menjual, menyewakan, atau menukarkan Data Pribadi kepada pihak ketiga untuk tujuan pemasaran.
(6) Daftar Prosesor yang digunakan dapat diminta melalui dpo@indomanika.com.
(7) Data kontak: nama dan nomor WhatsApp Pencari Kerja hanya ditampilkan kepada Perekrut Pekerja yang memiliki langganan aktif, dan Pencari Kerja dapat menonaktifkan profilnya sewaktu-waktu. Setelah kontak ditampilkan, Perekrut menjadi Pengendali Data Pribadi yang berdiri sendiri atas data tersebut dan hanya boleh menggunakannya untuk rekrutmen.
(8) Komunikasi melalui WhatsApp atau layanan pihak ketiga lainnya berada di luar kendali Indomanika. Indomanika tidak mengirimkan Data Pribadi Anda kepada penyedia layanan tersebut; data yang mereka proses berasal dari penggunaan aplikasi oleh Anda sendiri dan tunduk pada kebijakan privasi mereka.
(9) Indomanika mencatat siapa membuka data kontak siapa dan kapan, semata-mata untuk mendeteksi pemanenan nomor dan menindaklanjuti laporan penyalahgunaan.
BAGIAN 5 - TRANSFER DATA KE LUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Sebagian Prosesor dapat berlokasi di luar wilayah Indonesia. Transfer dilakukan dengan memenuhi Pasal 56 UU PDP, yaitu memastikan negara tujuan memiliki tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi, atau menggunakan pengamanan yang memadai dan mengikat, atau berdasarkan persetujuan subjek data.
(2) Informasi mengenai negara lokasi pemrosesan dapat diminta melalui DPO.
BAGIAN 6 - RETENSI DAN PENGHAPUSAN
Jenis data
Jangka waktu
Dasar
Data akun & profil (akun aktif)
Selama akun aktif
Pemenuhan perjanjian
Data akun setelah penutupan akun
30 hari masa unduh + 30 hari, lalu dihapus
Hak portabilitas & penghapusan
Data profil tidak aktif
Dihapus setelah 24 bulan tanpa aktivitas, didahului 2 pemberitahuan
Prinsip minimalisasi data
Data aktivitas perekrutan
12 bulan sejak status akhir
Kepentingan yang sah
Catatan pembukaan data kontak
12 bulan
Kepentingan yang sah - deteksi pemanenan
Isi percakapan WhatsApp
Tidak disimpan Indomanika
Di luar kendali Indomanika
Dokumen & catatan transaksi/perpajakan
Sesuai jangka waktu yang diwajibkan peraturan perpajakan
Kewajiban hukum
Log keamanan & log akses
12 bulan
Kepentingan yang sah
Catatan laporan penipuan & penindakan
5 tahun
Kepentingan yang sah & pembelaan hukum
Bukti persetujuan S&K
Selama akun aktif + 5 tahun
Alat bukti
(1) Setelah jangka waktu berakhir, data dihapus atau dimusnahkan, kecuali data yang wajib disimpan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau diperlukan untuk pembelaan hukum, yang disimpan terbatas dan diblokir dari penggunaan operasional.
(2) Data yang telah diterima Perekrut berada di luar kendali Indomanika; permintaan penghapusan atas data tersebut diajukan langsung kepada Perekrut.
BAGIAN 7 - HAK ANDA SEBAGAI SUBJEK DATA
Hak
Penjelasan
Dasar UU PDP
Informasi
Mengetahui identitas pengendali, tujuan, dan akuntabilitas pemrosesan
Pasal 5
Akses & salinan
Memperoleh akses dan salinan Data Pribadi Anda
Pasal 6 & 12
Koreksi
Memperbaiki data yang keliru atau tidak akurat
Pasal 7
Pengakhiran, penghapusan, pemusnahan
Meminta data dihapus atau dimusnahkan
Pasal 8
Penarikan persetujuan
Mencabut persetujuan yang telah diberikan
Pasal 9
Keberatan atas keputusan otomatis
Menolak keputusan yang semata-mata otomatis dan berdampak signifikan
Pasal 10
Penundaan & pembatasan
Membatasi pemrosesan yang sedang disengketakan
Pasal 11
Gugatan & ganti rugi
Menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran
Pasal 12
Portabilitas
Memperoleh dan memindahkan data dalam format yang dapat dibaca mesin
Pasal 13
7.1 Cara mengajukan permintaan
(1) Melalui pengaturan akun (untuk koreksi, unduh data, dan penutupan akun) atau surel ke DPO di dpo@indomanika.com.
(2) Indomanika dapat meminta verifikasi identitas sebelum memproses permintaan, untuk mencegah penyalahgunaan.
(3) Permintaan ditanggapi paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja. Apabila permintaan kompleks, jangka waktu dapat diperpanjang satu kali dengan pemberitahuan disertai alasan.
(4) Permintaan tidak dipungut biaya. Permintaan berulang yang berlebihan dapat dikenai biaya administrasi yang wajar atau ditolak dengan alasan tertulis.
(5) Hak dapat dibatasi sepanjang diperbolehkan Pasal 15 UU PDP, antara lain untuk kepentingan penegakan hukum atau kepentingan umum.
BAGIAN 8 - KEAMANAN DAN INSIDEN
(1) Indomanika menerapkan langkah teknis dan organisasi yang memadai, antara lain enkripsi data dalam transit (TLS) dan saat disimpan, kontrol akses berbasis peran, pencatatan audit, pengujian keamanan berkala, dan pelatihan pegawai.
(2) Indomanika menganjurkan Pengguna mengaktifkan autentikasi dua faktor.
(3) Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi, Indomanika memberitahukan subjek data yang terdampak dan lembaga berwenang paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diketahui, sesuai Pasal 46 UU PDP, memuat data yang terungkap, waktu dan cara terungkapnya, serta upaya penanganan dan pemulihan.
(4) Indomanika memelihara prosedur tanggap insiden dan melakukan uji coba secara berkala.
BAGIAN 9 - COOKIE DAN TEKNOLOGI SERUPA
(1) Indomanika menggunakan cookie yang diperlukan (necessary) agar Platform berfungsi, serta cookie preferensi, analitik, dan pemasaran.
(2) Cookie selain yang diperlukan hanya diaktifkan setelah Pengguna memberikan persetujuan, dan dapat diubah sewaktu-waktu melalui pengaturan peramban Anda.
(3) Pengguna juga dapat mengelola cookie melalui pengaturan peramban masing-masing.
BAGIAN 10 - PROFIL, PENCOCOKAN, DAN KECERDASAN ARTIFISIAL
(1) Platform dapat memeringkat dan merekomendasikan kandidat berdasarkan kecocokan keterampilan, lokasi, dan preferensi.
(2) Rekomendasi bersifat bantuan dan tidak menggantikan keputusan manusia oleh Perekrut.
(3) Pencari Kerja berhak mengajukan keberatan dan meminta peninjauan manusia sesuai Pasal 10 UU PDP melalui dpo@indomanika.com.
(4) Indomanika tidak menggunakan Data Pribadi Pengguna untuk melatih model kecerdasan artifisial pihak ketiga tanpa persetujuan terpisah yang sah.
BAGIAN 11 - PENGADUAN
(1) Pengaduan mengenai pelindungan data disampaikan kepada DPO di dpo@indomanika.com dan ditanggapi paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja.
(2) Apabila tidak memperoleh penyelesaian, Pengguna berhak menyampaikan pengaduan kepada lembaga yang berwenang di bidang pelindungan data pribadi, dan/atau menempuh upaya hukum sesuai Pasal 12 UU PDP.
BAGIAN 12 - PERUBAHAN KEBIJAKAN
(1) Kebijakan ini dapat diperbarui. Perubahan material diberitahukan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum berlaku melalui surel dan/atau pemberitahuan dalam Platform.
(3) Apabila perubahan memperluas tujuan pemrosesan yang memerlukan persetujuan, Indomanika akan meminta persetujuan baru.
BAGIAN 13 - KONTAK
Surel layanan: halo@indomanika.com. Surel Pejabat Pelindungan Data Pribadi (DPO): dpo@indomanika.com. Kanal pelaporan penipuan dan konten: laporan@indomanika.com.