Legal

Syarat & Ketentuan

Berlaku bagi Perekrut Pekerja dan Pencari Kerja

BAB I - KETENTUAN UMUM

POIN PENTING

  • Indomanika hanya menghubungkan Perekrut dan Pencari Kerja (job connect). Kami tidak menyelenggarakan pelatihan, sertifikasi, magang, maupun penyaluran tenaga kerja.
  • Indomanika bukan pemberi kerja dan bukan agen penyalur.
  • Pengguna wajib berusia minimal 18 tahun.
  • Pencari Kerja tidak dipungut biaya apa pun. Pendapatan Indomanika hanya dari langganan Perekrut.
  • Percakapan terjadi di WhatsApp, di luar Platform. Kami hanya menampilkan data kontak dan tidak dapat melihat isi percakapan.
  • Perubahan syarat diberitahukan 30 hari sebelum berlaku, dan Anda boleh keluar tanpa penalti.

Pasal 1 - Definisi

(1) "Platform" adalah situs web, aplikasi seluler, dan seluruh layanan elektronik yang dioperasikan Indomanika pada domain indomanika.com dan aplikasi seluler Indomanika.

(2) "Pengguna" adalah setiap pihak yang mengakses atau menggunakan Platform, mencakup Perekrut dan Pencari Kerja.

(3) "Perekrut" adalah orang perseorangan (rumah tangga atau keluarga) yang mencari atau menghubungi pekerja rumah tangga melalui Platform.

(4) "Pencari Kerja" adalah orang perseorangan yang mendaftar pada Platform untuk mencari pekerjaan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri ("Permenaker 18/2024").

(6) "Konten Pengguna" adalah seluruh data, foto, riwayat pengalaman, catatan, ulasan, dan materi lain yang diunggah atau diisi Pengguna.

(7) "Data Pribadi" memiliki arti sebagaimana Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP").

(8) "Layanan Berbayar" adalah langganan yang membuka nama lengkap dan nomor WhatsApp seluruh Pencari Kerja di direktori serta menaikkan batas hasil pencarian, dan layanan berbayar lain yang hanya ditujukan bagi Perekrut Pekerja.

(10) "SIAPkerja" adalah Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk layanan KarirHub.

(11) "S&K" adalah Syarat dan Ketentuan ini beserta seluruh lampiran, Kebijakan Privasi, dan Pedoman Komunitas yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan.

Pasal 2 - Penerimaan dan Perubahan

(1) Dengan mencentang kotak persetujuan pada saat pendaftaran, mengakses, atau menggunakan Platform, Pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan terikat pada S&K ini.

(2) Indomanika mencatat dan menyimpan bukti persetujuan elektronik berupa identitas akun, waktu, dan alamat IP. Catatan tersebut merupakan alat bukti yang sah sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(3) Indomanika dapat mengubah S&K sewaktu-waktu. Perubahan material diberitahukan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum berlaku melalui surat elektronik dan/atau pemberitahuan dalam Platform, disertai ringkasan perubahan.

(4) Apabila Pengguna tidak menyetujui perubahan, Pengguna berhak mengakhiri penggunaan Platform sebagaimana Pasal 39 tanpa penalti, dan berhak atas pengembalian dana proporsional atas Layanan Berbayar yang belum digunakan.

(5) Perubahan tidak berlaku surut terhadap sengketa yang telah timbul sebelum tanggal berlakunya perubahan.

Pasal 3 - Kedudukan Hukum Indomanika

(1) Indomanika adalah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021.

(2) Indomanika beroperasi sebagai portal penghubung kerja (job portal) dengan klasifikasi baku lapangan usaha KBLI 63122 (portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial).

(3) Indomanika BUKAN pemberi kerja, BUKAN perusahaan alih daya, dan BUKAN kuasa/agen dari salah satu Pengguna. Indomanika tidak menjadi pihak dalam perjanjian kerja, perjanjian pemagangan, atau perjanjian apa pun antara Perekrut dan Pencari Kerja.

(4) Seluruh keputusan rekrutmen, seleksi, penawaran kerja, penetapan upah, dan pengakhiran hubungan kerja merupakan tanggung jawab penuh Perekrut berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 dan peraturan pelaksananya.

(5) Indomanika tidak menjamin bahwa Pencari Kerja akan memperoleh pekerjaan, atau bahwa Perekrut akan memperoleh kandidat yang sesuai.

(6) Platform bersifat pelengkap dan tidak menggantikan layanan penempatan pemerintah melalui SIAPkerja/KarirHub maupun Dinas Ketenagakerjaan setempat.

(7) RUANG LINGKUP LAYANAN. Layanan Indomanika terbatas pada mempertemukan Perekrut dan Pencari Kerja secara elektronik ("job connect"), yaitu: pembuatan dan pencarian profil Pencari Kerja, penyediaan filter pencarian, serta penampilan data kontak agar Para Pihak dapat berkomunikasi sendiri di luar Platform sebagaimana Pasal 6.

(8) Indomanika TIDAK menyelenggarakan dan TIDAK menawarkan: (a) pelatihan kerja atau kursus dalam bentuk apa pun; (b) uji kompetensi atau sertifikasi; (c) program pemagangan; (d) penyaluran, penempatan, atau pengerahan tenaga kerja; (e) alih daya atau penyediaan jasa pekerja; (f) jasa pencarian kandidat eksekutif (headhunting) atau seleksi atas nama Perekrut; dan (g) jasa keuangan, pinjaman, atau talangan dalam bentuk apa pun.

(9) Indomanika tidak mengenakan biaya keberhasilan penempatan (success fee) atau komisi atas terjadinya hubungan kerja kepada pihak mana pun. Pendapatan Indomanika hanya berasal dari Layanan Berbayar bagi Perekrut sebagaimana Pasal 5 ayat (2).

(10) Apabila di kemudian hari Indomanika menambahkan layanan di luar ayat (7), penambahan tersebut diberitahukan terlebih dahulu, diatur dalam syarat terpisah, dan hanya dilaksanakan setelah perizinan yang disyaratkan peraturan perundang-undangan dipenuhi.

Pasal 4 - Kelayakan Pengguna dan Akun

(1) Pengguna wajib berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun. Platform tidak diperuntukkan bagi anak, sejalan dengan Pasal 13 huruf c Permenaker 18/2024 dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

(2) Indomanika menerapkan mekanisme pemeriksaan usia pada saat pendaftaran dan akan menutup akun yang terbukti dimiliki anak, disertai penghapusan Data Pribadi terkait.

(3) Satu Pengguna hanya berhak atas 1 (satu) akun, kecuali disetujui tertulis oleh Indomanika. Akun bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan.

(4) Pengguna bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kredensial akun dan seluruh aktivitas melalui akunnya, serta wajib segera memberitahukan Indomanika atas dugaan penyalahgunaan.

(5) Indomanika menganjurkan pengaktifan autentikasi dua faktor dan dapat mewajibkannya bagi akun Perekrut yang memiliki akses ke basis data kandidat.

(6) Akun yang tidak menunjukkan aktivitas selama 24 (dua puluh empat) bulan dianggap tidak aktif. Indomanika menyampaikan sekurang-kurangnya 2 (dua) pemberitahuan sebelum menutup akun tersebut dan menghapus Data Pribadi terkait, sesuai jadwal retensi dalam Kebijakan Privasi.

(7) Data kontak yang terdaftar wajib dijaga tetap aktif dan mutakhir, karena menjadi alamat resmi penyampaian pemberitahuan sebagaimana Pasal 46.

Pasal 5 - Prinsip Bebas Biaya bagi Pencari Kerja

(1) Sesuai Pasal 13 huruf d Permenaker 18/2024, Indomanika sebagai Job Portal DILARANG memungut biaya apa pun kepada Pencari Kerja. Seluruh fitur inti bagi Pencari Kerja, yaitu pembuatan dan pengelolaan profil, disediakan tanpa biaya.

(2) Model pendapatan Indomanika berasal semata-mata dari Layanan Berbayar yang dibebankan kepada Perekrut.

(3) Perekrut dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada Pencari Kerja sehubungan dengan proses rekrutmen, termasuk biaya administrasi, pelatihan, seragam, transportasi, atau "uang jaminan".

(4) Setiap permintaan pembayaran kepada Pencari Kerja yang mengatasnamakan Indomanika adalah penipuan dan wajib dilaporkan ke laporan@indomanika.com.

Pasal 6 - Penampilan Data Kontak dan Komunikasi di Luar Platform

(1) Indomanika TIDAK menyediakan fitur percakapan (chat) di dalam Platform. Platform hanya menampilkan data kontak yang disediakan Pengguna sendiri - antara lain nomor WhatsApp dan/atau surel - dan dapat menyediakan tautan pintas menuju layanan tersebut.

(2) Seluruh komunikasi antara Perekrut dan Pencari Kerja berlangsung pada layanan pihak ketiga (antara lain WhatsApp) yang tunduk pada syarat penggunaan dan kebijakan privasi penyedianya masing-masing. Indomanika bukan pihak dalam komunikasi tersebut, tidak menyimpan, tidak memantau, dan tidak dapat memulihkan isi percakapan.

(3) Sebagai akibat ayat (2), Indomanika tidak dapat memverifikasi secara mandiri klaim mengenai isi percakapan. Pengguna sangat dianjurkan menyimpan tangkapan layar percakapan sebagai bukti apabila hendak mengajukan laporan atau pengaduan.

(4) Nama dan data kontak Pencari Kerja hanya ditampilkan kepada Perekrut Pekerja yang memiliki langganan aktif sebagaimana Pasal 16. Pencari Kerja dapat menonaktifkan profilnya sewaktu-waktu sehingga tidak lagi tampil di direktori.

(5) Data kontak yang diperoleh melalui Platform hanya boleh digunakan untuk keperluan perekrutan pekerja rumah tangga. Pengguna DILARANG:

a. menggunakan data kontak untuk pemasaran, penawaran pinjaman, penawaran investasi, penagihan, atau tujuan lain di luar rekrutmen;

b. memasukkan nomor Pengguna lain ke dalam grup, daftar siar (broadcast), atau basis data pemasaran tanpa persetujuan;

c. mengumpulkan, menyalin, atau mengekspor data kontak secara massal (harvesting), baik manual maupun otomatis;

d. menjual, menyewakan, atau mengalihkan data kontak kepada pihak ketiga; dan

e. menghubungi Pengguna lain secara berulang setelah diminta berhenti.

(6) Perekrut wajib menggunakan nomor resmi yang terdaftar pada akunnya dan wajib memperkenalkan diri dan menjelaskan pekerjaan yang ditawarkan pada pesan pertama.

(7) Pencari Kerja berhak tidak menanggapi atau memblokir Perekrut. Pemblokiran tidak boleh dijadikan dasar tindakan yang merugikan Pencari Kerja.

(8) Indomanika dapat menerapkan pembatasan jumlah penampilan data kontak per hari, verifikasi tambahan, atau penundaan tampil untuk mencegah pemanenan data.

(9) Pelanggaran ayat (5) merupakan pelanggaran serius dan sekaligus dapat merupakan pelanggaran UU PDP oleh Pengguna yang bersangkutan, dengan akibat sebagaimana Pasal 40.

BAB II - KETENTUAN KHUSUS BAGI PEREKRUT

POIN PENTING

  • Dilarang memungut biaya Pencari Kerja, menahan ijazah asli, dan mendiskriminasi.

Pasal 7 - Kelayakan Perekrut Pekerja

(1) Perekrut Pekerja menyatakan dan menjamin bahwa dirinya orang perseorangan yang cakap hukum, berusia sekurang-kurangnya 18 tahun, dan tidak sedang dilarang oleh hukum untuk mempekerjakan orang.

(2) Perekrut Pekerja wajib memberikan data identitas dan kontak yang benar dan mutakhir, serta memperbaruinya bila terjadi perubahan.

(3) Satu orang hanya berhak atas satu akun Perekrut Pekerja, kecuali disetujui secara tertulis oleh Indomanika.

Pasal 8 - Verifikasi Perekrut dan Status Terverifikasi

(1) Indomanika dapat melakukan verifikasi terhadap identitas dan kontak Perekrut Pekerja, termasuk meminta dokumen pendukung dan melakukan panggilan konfirmasi.

(2) Perekrut yang lolos verifikasi dapat memperoleh tanda "Perekrut Terverifikasi".

(3) Tanda Terverifikasi HANYA menunjukkan bahwa Indomanika telah memeriksa identitas dasar Perekrut Pekerja pada waktu tertentu. Tanda tersebut BUKAN jaminan atas kelayakan kerja, kondisi kerja, kemampuan bayar, atau integritas Perekrut Pekerja, dan tidak dapat dijadikan dasar tuntutan kepada Indomanika.

(4) Indomanika dapat mencabut tanda Terverifikasi sewaktu-waktu apabila terdapat laporan atau indikasi pelanggaran, dan akan menampilkan status terkini pada profil Perekrut.

(5) Perekrut wajib memberitahukan Indomanika dalam 14 (empat belas) Hari Kalender apabila terjadi perubahan data identitas atau kontak yang terdaftar.

Pasal 9 - Keamanan dan Kerahasiaan Akun

(1) Akun bersifat pribadi, tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan, dan hanya boleh digunakan oleh pemiliknya.

(2) Pengguna bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kata sandi dan atas seluruh aktivitas yang terjadi melalui akunnya.

(3) Pengguna wajib segera memberitahukan Indomanika apabila mengetahui atau menduga akunnya digunakan pihak lain tanpa izin.

(4) Indomanika menganjurkan pengaktifan autentikasi dua faktor.

Pasal 10 - Tanggung Jawab Perekrut Pekerja atas Perekrutan

(1) Seluruh keputusan perekrutan, seleksi, penetapan gaji, jam kerja, hari libur, fasilitas, dan pengakhiran hubungan kerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perekrut Pekerja.

(2) Perekrut Pekerja wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atas hubungan kerja yang dibuatnya, termasuk ketentuan usia minimum pekerja dan larangan kerja paksa maupun perdagangan orang.

(3) Indomanika bukan pihak dalam hubungan kerja tersebut dan tidak menanggung kewajiban, sanksi, atau sengketa yang timbul darinya.

Pasal 11 - Kejujuran Informasi Pekerjaan

(1) Saat menghubungi Pencari Kerja, Perekrut Pekerja wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai pekerjaan yang ditawarkan, sekurang-kurangnya: jenis pekerjaan, lokasi kerja, perkiraan gaji per bulan, sistem kerja (menginap atau pulang-pergi), serta hari dan jam kerja.

(2) Perekrut Pekerja dilarang menawarkan gaji di bawah upah minimum yang berlaku di wilayah kerja.

(3) Perekrut Pekerja dilarang menghubungi Pencari Kerja untuk tujuan selain perekrutan pekerja rumah tangga, termasuk memasarkan produk atau jasa, menawarkan pinjaman, atau mengumpulkan data.

Pasal 12 - Larangan Diskriminasi

(1) Sesuai Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 serta Pasal 4 ayat (4) Permenaker 18/2024, Proses perekrutan wajib didasarkan pada kompetensi kerja dan dilarang mendiskriminasi atas dasar suku, ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, kondisi fisik/psikis, aliran politik, status perkawinan, atau kehamilan.

(2) Persyaratan pembeda hanya diperbolehkan apabila merupakan persyaratan jabatan yang objektif dan dapat dibuktikan secara wajar atau diwajibkan peraturan perundang-undangan.

(3) Indomanika mendukung penempatan penyandang disabilitas sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 dan mendorong Perekrut Pekerja terbuka bagi penyandang disabilitas.

(4) Indomanika berhak membatasi fitur atau menangguhkan akun yang melanggar ketentuan ini tanpa pengembalian biaya.

Pasal 13 - Larangan bagi Perekrut

(1) Perekrut dilarang:

a. memungut biaya, meminta setoran, atau mensyaratkan pembelian barang/jasa kepada Pencari Kerja;

b. menahan ijazah asli, KTP asli, paspor, atau dokumen pribadi lain milik Pencari Kerja;

c. merekrut atau mempekerjakan anak bertentangan dengan Pasal 68-75 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;

d. melakukan perekrutan yang mengarah pada kerja paksa atau tindak pidana perdagangan orang sebagaimana Undang-Undang No. 21 Tahun 2007;

e. menawarkan penempatan ke luar negeri melalui Platform, sesuai larangan Pasal 13 Permenaker 18/2024, kecuali Indomanika secara tertulis membuka kanal khusus yang tunduk pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

f. mengunduh, menyalin, atau mengekspor basis data kandidat secara massal (scraping/bulk export) di luar fitur resmi;

g. menggunakan Data Pribadi Pencari Kerja untuk tujuan di luar rekrutmen, termasuk pemasaran, penawaran pinjaman, atau penjualan data;

h. melakukan komunikasi yang bersifat pelecehan, intimidasi, atau meminta konten/foto yang tidak berkaitan dengan kualifikasi jabatan;

i. meminta kode OTP, PIN, data kartu, atau akses rekening Pencari Kerja;

j. menyalahgunakan data kontak sebagaimana Pasal 6 ayat (5); dan

k. mengalihkan akses akun kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis Indomanika.

(2) Platform dilarang digunakan untuk merekrut bagi kegiatan berikut: layanan pinjaman daring tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan; perjudian dalam bentuk apa pun; skema piramida, ponzi, atau pemasaran berjenjang yang pendapatannya bergantung pada perekrutan anggota; penawaran aset kripto tanpa izin; jasa penagihan dengan kekerasan; serta kegiatan lain yang dilarang peraturan perundang-undangan.

(3) Pelanggaran ayat (2) merupakan pelanggaran berat yang berakibat pengakhiran segera sesuai Pasal 40.

Pasal 14 - Larangan Akses Otomatis dan Pemanenan Data

(1) Pengguna dilarang mengakses, mendaftar, atau mengambil data dari Platform menggunakan bot, skrip, scraper, atau alat otomatis lainnya.

(2) Pengguna dilarang menyalin, mengunduh, atau mengekspor data Pengguna lain secara massal, baik manual maupun otomatis.

(3) Indomanika dapat menerapkan verifikasi manusia, pembatasan laju akses, dan penangguhan akun yang melanggar ketentuan ini.

Pasal 15 - Penggunaan Data Pencari Kerja oleh Perekrut Pekerja

(1) Data Pribadi Pencari Kerja yang diterima melalui Platform hanya boleh digunakan Perekrut Pekerja untuk keperluan mencari dan mempekerjakan pekerja rumah tangga.

(2) Perekrut Pekerja dilarang menggunakan data tersebut untuk pemasaran, penawaran pinjaman, penjualan data, atau tujuan lain di luar perekrutan.

(3) Perekrut Pekerja wajib menjaga keamanan data yang diterimanya dan menghapusnya apabila sudah tidak diperlukan atau atas permintaan Pencari Kerja yang bersangkutan.

(4) Setelah data diterima Perekrut Pekerja, Indomanika tidak lagi menguasai data tersebut; permintaan penghapusan atas data itu diajukan langsung kepada Perekrut Pekerja.

Pasal 16 - Layanan Berbayar dan Pembayaran

(1) Harga, isi paket, dan masa berlaku Layanan Berbayar mengikuti halaman harga resmi Indomanika pada saat pemesanan. Seluruh harga dinyatakan dalam Rupiah.

(2) Layanan Berbayar bersifat prabayar. Akses fitur berbayar terbuka selama masa langganan yang telah dibayar dan tertutup secara otomatis ketika masa langganan berakhir atau perpanjangan tidak dibayar.

(3) Layanan berbayar Indomanika berupa langganan yang membuka nama lengkap dan nomor WhatsApp seluruh Pencari Kerja di direktori, serta menaikkan batas jumlah profil yang dapat ditampilkan dalam satu pencarian. Seluruh filter pencarian (posisi, domisili, gaji, umur, pengalaman, bahasa, keahlian, dan lainnya) selalu gratis dan terbuka untuk setiap Perekrut Pekerja terdaftar, berlangganan atau tidak.

(4) Tanpa langganan aktif, Perekrut Pekerja tetap dapat menjelajah direktori dan membaca profil lengkap Pencari Kerja, kecuali nama dan nomor WhatsApp, dengan hasil pencarian dibatasi maksimal sejumlah yang tercantum pada halaman harga resmi. Indomanika TIDAK mengenakan denda, bunga, biaya keterlambatan, atau menagih tunggakan dalam bentuk apa pun. Satu-satunya akibat tidak berlangganan adalah nama dan nomor WhatsApp tetap tersembunyi serta batas hasil pencarian yang lebih rendah.

(5) Pada masa promosi atau tahap awal, Indomanika dapat membuka nama dan nomor WhatsApp seluruh Pencari Kerja secara gratis untuk seluruh Perekrut Pekerja. Kebijakan ini dapat diakhiri sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya.

(6) Perpanjangan otomatis, bila diaktifkan, diberitahukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum tanggal perpanjangan dan dapat dibatalkan kapan saja melalui pengaturan akun.

(7) Kenaikan harga tidak berlaku terhadap periode langganan yang sedang berjalan.

(8) Kewajiban perpajakan masing-masing Pihak menjadi tanggung jawab Pihak yang bersangkutan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Pasal 17 - Pernyataan, Jaminan, dan Ganti Rugi Perekrut

(1) Perekrut menjamin bahwa seluruh Konten Pengguna yang diunggahnya tidak melanggar hukum, tidak melanggar hak pihak ketiga, dan telah memperoleh persetujuan/dasar hukum yang diperlukan.

(2) Perekrut membebaskan dan mengganti kerugian Indomanika atas klaim, tuntutan, denda administratif, dan biaya hukum yang wajar yang timbul dari: (a) pelanggaran S&K oleh Perekrut; (b) informasi pekerjaan yang menyesatkan atau diskriminatif; (c) pelanggaran UU PDP oleh Perekrut; dan (d) sengketa hubungan kerja antara Perekrut dan Pencari Kerja.

BAB III - KETENTUAN KHUSUS BAGI PENCARI KERJA

POIN PENTING

  • Seluruh layanan inti gratis. Indomanika tidak pernah meminta uang, OTP, atau data rekening.
  • Anda mengendalikan visibilitas profil dan bisa menonaktifkannya kapan saja.
  • Nama dan nomor kontak Anda hanya terlihat oleh Perekrut Pekerja yang memiliki langganan aktif.
  • Keputusan seleksi sepenuhnya di tangan Perekrut, bukan Indomanika.
  • Laporkan Perekrut Pekerja mencurigakan - kami tindak lanjuti dan dapat menangguhkan akun terlapor.

Pasal 18 - Layanan Tanpa Biaya dan Hak Dasar

(1) Pencari Kerja tidak dipungut biaya apa pun oleh Indomanika, sesuai Pasal 5.

(2) Pencari Kerja berhak: (a) mengatur dan memperbarui isi profilnya sendiri; (b) mengatur visibilitas profil, termasuk menonaktifkan profil dari direktori atau menyembunyikannya dari Perekrut Pekerja tertentu; (c) menonaktifkan penampilan data kontaknya sewaktu-waktu; (d) tidak menanggapi atau memblokir Perekrut Pekerja; dan (e) melaporkan Perekrut Pekerja yang mencurigakan.

Pasal 19 - Kewajiban dan Larangan Pencari Kerja

(1) Pencari Kerja wajib memberikan data, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan dokumen yang benar. Pemalsuan dokumen atau keterangan dapat berakibat pidana berdasarkan ketentuan pemalsuan surat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

(2) Pencari Kerja dilarang: (a) menggunakan identitas atau dokumen milik orang lain; (b) membuat akun ganda untuk manipulasi; (c) mengunggah Data Pribadi pihak ketiga tanpa dasar yang sah; (d) menggunakan Platform untuk menawarkan jasa joki, pemalsuan dokumen, atau penipuan; dan (e) melakukan pengambilan data secara otomatis (bot/scraping).

(3) Pencari Kerja memahami bahwa proses seleksi, wawancara, dan keputusan penerimaan sepenuhnya berada pada Perekrut.

Pasal 20 - Persetujuan dan Pembagian Data kepada Perekrut

(1) Dengan mengaktifkan profil di direktori, Pencari Kerja memberikan persetujuan kepada Indomanika untuk menampilkan profilnya kepada Perekrut Pekerja terdaftar, dan menampilkan nama serta data kontaknya kepada Perekrut Pekerja yang memiliki langganan aktif, untuk tujuan perekrutan.

(2) Profil yang aktif dapat diakses oleh Perekrut Pekerja terdaftar. Pencari Kerja dapat menonaktifkan profilnya sewaktu-waktu sehingga tidak lagi tampil di direktori.

(3) Persetujuan dapat ditarik kembali sewaktu-waktu sesuai UU PDP. Penarikan tidak berlaku surut terhadap pemrosesan yang telah sah dilakukan, dan Indomanika tidak dapat menarik kembali data yang telah diterima Perekrut; permintaan penghapusan terhadap data tersebut diajukan langsung kepada Perekrut.

(4) Pencari Kerja berhak atas seluruh hak subjek data sebagaimana Pasal 5 sampai dengan Pasal 15 UU PDP, termasuk hak akses, koreksi, penghapusan, pembatasan, keberatan atas pengambilan keputusan otomatis, dan portabilitas data. Tata cara pelaksanaannya diatur dalam Kebijakan Privasi.

Pasal 21 - Penyaringan Otomatis, Pemeringkatan, dan Fitur Kecerdasan Artifisial

(1) Platform dapat menggunakan sistem otomatis, termasuk kecerdasan artifisial, untuk mencocokkan, memeringkat, merekomendasikan kandidat, membantu penyusunan CV, atau menyarankan uraian jabatan.

(2) Fitur berbasis kecerdasan artifisial ditandai secara jelas pada antarmuka. Keluaran bersifat bantuan dan dapat mengandung kesalahan; Pengguna wajib memeriksa kebenarannya sebelum digunakan.

(3) Sesuai Pasal 10 UU PDP, Pencari Kerja berhak mengajukan keberatan atas keputusan yang semata-mata didasarkan pada pemrosesan otomatis yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan, dan berhak meminta peninjauan oleh manusia melalui dpo@indomanika.com.

(4) Indomanika tidak menggunakan Data Pribadi Pengguna untuk melatih model kecerdasan artifisial pihak ketiga tanpa persetujuan terpisah yang sah.

(5) Fitur bantuan penyusunan CV atau saran kata kunci bersifat alat bantu otomatis dan BUKAN pelatihan kerja, bimbingan karier profesional, atau jasa konsultansi.

(6) Indomanika tidak menjamin urutan atau visibilitas profil tertentu.

Pasal 22 - Perlindungan dari Penipuan dalam Perekrutan

(1) Indomanika tidak pernah meminta pembayaran, transfer, kode OTP, atau data perbankan dari Pencari Kerja.

(2) Karena komunikasi berlangsung di luar Platform sebagaimana Pasal 6, Pencari Kerja wajib berhati-hati dan disarankan memverifikasi identitas Perekrut sebelum melanjutkan proses.

(3) Pencari Kerja dianjurkan segera melaporkan melalui fitur "Laporkan" apabila menemukan: permintaan uang, permintaan dokumen asli untuk ditahan, permintaan kode OTP atau data perbankan, wawancara di lokasi tidak resmi, tawaran kerja tanpa proses seleksi yang wajar, atau nomor pengirim yang berbeda dari nomor Perekrut Pekerja yang terdaftar.

(4) Laporan sebaiknya dilengkapi tangkapan layar percakapan dan nomor pengirim.

(5) Pengguna yang menyampaikan laporan dengan itikad baik dilindungi dan tidak akan dikenai tindakan merugikan oleh Indomanika. Perekrut dilarang melakukan pembalasan terhadap pelapor.

(6) Indomanika akan menindaklanjuti laporan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja dan dapat menangguhkan akun Perekrut terlapor selama pemeriksaan.

(7) Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana perdagangan orang atau kerja paksa, Indomanika dapat meneruskan laporan kepada aparat penegak hukum dan instansi ketenagakerjaan yang berwenang.

BAB IV - DATA PRIBADI, KOMUNIKASI, KONTEN, DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

POIN PENTING

  • Rincian pemrosesan data diatur dalam Kebijakan Privasi yang menjadi bagian tak terpisahkan.
  • Persetujuan pemasaran terpisah dari persetujuan rekrutmen dan dapat dicabut kapan saja.
  • Konten Anda tetap milik Anda; Indomanika hanya memperoleh lisensi terbatas untuk menjalankan layanan.
  • Ulasan perusahaan harus berdasarkan pengalaman nyata dan tidak boleh menyerang pribadi.

Pasal 23 - Pelindungan Data Pribadi

(1) Indomanika memproses Data Pribadi berdasarkan dasar pemrosesan yang sah menurut Pasal 20 UU PDP, yaitu persetujuan, pemenuhan kewajiban perjanjian, pemenuhan kewajiban hukum, dan/atau kepentingan yang sah.

(2) Rincian jenis data, tujuan, jangka waktu retensi, dan pihak penerima diatur dalam Kebijakan Privasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari S&K ini.

(3) Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi, Indomanika memberitahukan subjek data dan lembaga berwenang paling lambat 3 x 24 jam sesuai Pasal 46 UU PDP.

(4) Transfer Data Pribadi ke luar wilayah Indonesia hanya dilakukan dengan memenuhi Pasal 56 UU PDP.

(5) Indomanika menunjuk Pejabat Pelindungan Data Pribadi (DPO) yang dapat dihubungi di dpo@indomanika.com, dan melakukan penilaian dampak pelindungan data untuk pemrosesan berisiko tinggi sesuai Pasal 34 UU PDP.

Pasal 24 - Komunikasi Layanan dan Pemasaran

(1) Indomanika mengirimkan komunikasi layanan (notifikasi akun, keamanan akun, tagihan) yang melekat pada penggunaan Platform dan tidak dapat dinonaktifkan selama akun aktif.

(2) Komunikasi pemasaran - termasuk surel promosi, pesan WhatsApp, dan SMS penawaran - hanya dikirimkan berdasarkan persetujuan terpisah yang diberikan secara sukarela (opt-in) dan tidak menjadi syarat penggunaan Layanan.

(3) Persetujuan pemasaran dapat dicabut sewaktu-waktu melalui pengaturan akun atau tautan berhenti berlangganan, dan wajib ditindaklanjuti paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja.

(4) Indomanika tidak menjual atau menyewakan data kontak Pengguna kepada pihak ketiga untuk tujuan pemasaran.

Pasal 25 - Data Agregat dan Data Anonim

(1) Indomanika dapat menghasilkan data agregat dan statistik dari penggunaan Platform, antara lain tren permintaan jabatan, sebaran keterampilan, rentang upah per wilayah dan sektor, serta lama proses rekrutmen.

(2) Data sebagaimana ayat (1) hanya digunakan setelah melalui proses anonimisasi sehingga tidak lagi dapat mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun melalui penggabungan dengan informasi lain.

(3) Indomanika menerapkan ambang batas jumlah minimum sampel sebelum suatu statistik ditampilkan, untuk mencegah identifikasi ulang atas individu tertentu.

(4) Data agregat dan anonim merupakan milik Indomanika dan dapat digunakan, dipublikasikan, atau dikomersialkan, termasuk setelah akun Pengguna ditutup.

(5) Indomanika tidak mempublikasikan data agregat yang mengungkapkan identitas Perekrut tertentu tanpa persetujuan tertulisnya.

Pasal 26 - Hak Kekayaan Intelektual

(1) Seluruh hak atas Platform, merek "INDOMANIKA", kode sumber, desain, dan basis data adalah milik Indomanika dan dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

(2) Pengguna tetap memiliki hak atas Konten Pengguna miliknya, dan memberikan lisensi non-eksklusif, bebas royalti, dan terbatas kepada Indomanika untuk menyimpan, menampilkan, dan memproses Konten Pengguna semata-mata untuk penyelenggaraan Layanan.

(3) Lisensi pada ayat (2) berakhir ketika Konten Pengguna dihapus atau akun ditutup, kecuali salinan arsip yang wajib disimpan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27 - Larangan Penggunaan Kompetitif dan Basis Data Turunan

(1) Pengguna dilarang mengakses atau menggunakan Platform untuk: (a) membangun, melatih, atau menyempurnakan produk atau layanan yang bersaing dengan Indomanika; (b) menyusun basis data turunan dari profil atau data kontak; atau (c) melakukan pembandingan (benchmarking) untuk dipublikasikan tanpa persetujuan tertulis.

(2) Larangan pada ayat (1) berlaku baik pengambilan data dilakukan secara otomatis maupun manual.

(3) Pengguna dilarang melakukan rekayasa balik (reverse engineering), dekompilasi, atau upaya lain untuk memperoleh kode sumber Platform, kecuali sepanjang tidak dapat dikesampingkan menurut peraturan perundang-undangan.

(4) Pelanggaran pasal ini merupakan pelanggaran berat dengan akibat sebagaimana Pasal 40, tanpa mengurangi hak Indomanika menuntut ganti rugi.

Pasal 28 - Konten yang Dilarang

Pengguna dilarang mengunggah atau menyebarkan konten yang melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk konten yang mengandung kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, berita bohong, ujaran kebencian berbasis SARA, atau perangkat lunak berbahaya.

Pasal 29 - Ulasan Dua Arah

(1) Apabila Indomanika menyediakan fitur ulasan, ulasan wajib didasarkan pada pengalaman nyata Pengguna dalam berinteraksi atau bekerja sama melalui Platform.

(2) Ulasan dilarang memuat: identitas pribadi individu selain jabatan, tuduhan tindak pidana tanpa dasar, ujaran kebencian, atau informasi pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.

(3) Perekrut berhak mengajukan sanggahan dan permintaan koreksi melalui mekanisme sebagaimana Pasal 32. Indomanika dapat menurunkan ulasan yang melanggar ayat (2) atau yang terbukti tidak benar.

(4) Indomanika menyediakan ruang tanggapan resmi bagi Perekrut pada setiap ulasan.

(5) Ulasan merupakan pendapat Pengguna dan bukan pernyataan Indomanika.

(6) Perekrut dilarang melakukan pembalasan dalam bentuk apa pun terhadap Pengguna yang memberikan ulasan jujur berdasarkan pengalaman nyata, termasuk ancaman hukum yang tidak berdasar, tekanan agar ulasan dicabut, atau tindakan lain yang merugikan Pencari Kerja.

(7) Indomanika dilarang memperjualbelikan penghapusan ulasan negatif, dan tidak akan menurunkan ulasan semata-mata karena permintaan Perekrut tanpa alasan sebagaimana ayat (2).

(8) Insentif atau imbalan untuk memberikan ulasan positif dilarang, baik oleh Perekrut maupun Indomanika.

Pasal 30 - Penggunaan Otomatis dan Bot

(1) Pengguna dilarang menggunakan bot, skrip, atau alat otomatis untuk mengakses, mendaftar, atau mengumpulkan data dari Platform, kecuali melalui antarmuka resmi yang disediakan Indomanika.

(3) Penggunaan kecerdasan artifisial untuk membantu menyusun deskripsi diri atau riwayat pengalaman diperbolehkan sepanjang isinya benar. Yang dilarang adalah memalsukan kualifikasi, riwayat kerja, atau identitas, termasuk melalui suara, gambar, atau video sintetis (deepfake) dalam proses seleksi.

(4) Perekrut dilarang menggunakan sistem otomatis untuk menyaring kandidat berdasarkan kriteria yang dilarang sebagaimana Pasal 12.

(5) Indomanika dapat menerapkan verifikasi manusia (CAPTCHA), pembatasan laju akses, dan deteksi anomali, serta menangguhkan akun yang terindikasi melanggar pasal ini.

BAB V - MODERASI, KETERSEDIAAN LAYANAN, DAN TANGGUNG JAWAB

POIN PENTING

  • Konten yang melanggar dapat diturunkan; Anda berhak mengajukan keberatan.
  • Tersedia mekanisme pengaduan konten dengan tenggat penanganan yang jelas.
  • Permintaan data oleh aparat hanya dipenuhi bila sah dan tertulis.
  • Batasan tanggung jawab tidak berlaku untuk kesengajaan, kelalaian berat, dan pelanggaran UU PDP.

Pasal 31 - Moderasi dan Penindakan

(1) Indomanika berhak melakukan moderasi, verifikasi, membatasi fitur, atau menangguhkan akun yang diduga melanggar S&K atau peraturan perundang-undangan.

(2) Kecuali dalam hal pelanggaran berat atau perintah pejabat berwenang, Indomanika memberikan pemberitahuan dan kesempatan klarifikasi paling singkat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum penangguhan permanen.

(3) Pengguna berhak mengajukan keberatan atas tindakan moderasi melalui halo@indomanika.com, yang ditinjau paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja oleh petugas yang berbeda dari pengambil keputusan awal.

Pasal 32 - Pengaduan Konten dan Penurunan Konten

(1) Sesuai kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019, Indomanika menyediakan mekanisme pengaduan konten yang dapat diakses setiap orang melalui laporan@indomanika.com.

(2) Pengaduan wajib memuat: identitas dan kontak pelapor, tautan konten, alasan hukum, dan pernyataan kebenaran laporan.

(3) Indomanika menindaklanjuti pengaduan paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam untuk konten yang bersifat mendesak - antara lain penipuan, indikasi perdagangan orang, atau kebocoran data - dan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender untuk pengaduan lainnya.

(4) Pengunggah konten diberitahu atas penurunan konten beserta alasannya dan berhak mengajukan keberatan.

(5) Pelaporan yang terbukti palsu atau dilakukan secara berulang dengan itikad buruk dapat berakibat penangguhan akun pelapor.

Pasal 33 - Permintaan Aparat Penegak Hukum dan Instansi Berwenang

(1) Indomanika hanya memenuhi permintaan data dari aparat penegak hukum atau instansi berwenang yang diajukan secara tertulis, resmi, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

(2) Indomanika memberikan data seminimal mungkin sesuai lingkup permintaan.

(3) Sepanjang tidak dilarang peraturan perundang-undangan atau penetapan pejabat berwenang, Indomanika memberitahukan Pengguna yang datanya diminta.

(4) Indomanika dapat menerbitkan laporan transparansi berkala mengenai jumlah permintaan yang diterima dan dipenuhi.

Pasal 34 - Ketersediaan Layanan dan Pemeliharaan

(1) Indomanika berupaya wajar menjaga ketersediaan Platform, namun tidak menjamin operasi tanpa gangguan.

(2) Pemeliharaan terjadwal diumumkan paling lambat 3 (tiga) Hari Kalender sebelumnya dan sedapat mungkin dilaksanakan di luar jam sibuk.

(3) Indomanika dapat menambah, mengubah, atau menghentikan fitur tertentu. Penghentian fitur material diberitahukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelumnya dan memberi hak keluar sesuai Pasal 39.

Pasal 35 - Keamanan Sistem dan Pelaporan Kerentanan

(1) Pengguna dilarang melakukan pengujian penetrasi, pemindaian kerentanan, uji beban, atau upaya menembus pengamanan Platform tanpa izin tertulis Indomanika.

(2) Indomanika menerima laporan kerentanan keamanan melalui keamanan@indomanika.com. Pelapor diminta memberikan waktu perbaikan yang wajar sebelum mengungkapkan temuan kepada publik.

(3) Sepanjang pelapor beritikad baik, tidak mengakses atau mengunduh Data Pribadi pihak lain melebihi yang diperlukan untuk membuktikan kerentanan, tidak merusak atau mengganggu layanan, tidak memeras, dan segera melaporkan temuannya, Indomanika tidak akan menempuh upaya hukum terhadap pelapor tersebut.

(4) Perlindungan pada ayat (3) tidak menghapus tanggung jawab pelapor berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tidak mengikat pihak ketiga.

(5) Indomanika dapat memberikan apresiasi kepada pelapor sesuai kebijakan yang berlaku.

Pasal 36 - Fitur Uji Coba (Beta)

(1) Indomanika dapat menyediakan fitur yang ditandai sebagai "beta", "pratinjau", atau "uji coba".

(2) Fitur tersebut disediakan sebagaimana adanya, dapat mengandung kesalahan, dan dapat diubah atau dihentikan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.

(3) Fitur beta tidak diperhitungkan dalam komitmen ketersediaan sebagaimana Pasal 34 dan tidak menjadi dasar pengembalian dana.

(4) Kewajiban Indomanika berdasarkan UU PDP tetap berlaku penuh terhadap fitur beta.

Pasal 37 - Batasan Tanggung Jawab

(1) Platform disediakan atas dasar "sebagaimana adanya" untuk hal-hal di luar kendali wajar Indomanika, termasuk kebenaran Konten Pengguna yang diunggah pihak lain.

(2) Indomanika tidak bertanggung jawab atas: (a) keputusan rekrutmen dan pelaksanaan hubungan kerja; (b) perbuatan atau kelalaian Perekrut maupun Pencari Kerja; (c) isi, ketersediaan, dan keamanan komunikasi yang berlangsung pada layanan pihak ketiga sebagaimana Pasal 6; dan (d) kerugian yang timbul karena Pengguna mengabaikan peringatan sebagaimana Pasal 22.

(3) Untuk Layanan Berbayar, tanggung jawab total Indomanika kepada Perekrut atas seluruh klaim dibatasi setinggi-tingginya sebesar jumlah biaya yang telah dibayarkan Perekrut dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum timbulnya klaim.

(4) Pembatasan pada ayat (1) sampai (3) TIDAK berlaku terhadap: (a) kesengajaan atau kelalaian berat Indomanika; (b) kerugian akibat pelanggaran kewajiban Indomanika berdasarkan UU PDP; (c) cedera badan atau kematian; dan (d) hal-hal yang menurut Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan perundang-undangan lain tidak dapat dikecualikan atau dialihkan.

BAB VI - PENGAKHIRAN, PENGUNDURAN DIRI, DAN AKIBATNYA (EXIT CLAUSE)

POIN PENTING

  • Pencari Kerja boleh keluar kapan saja, tanpa syarat dan tanpa penalti.
  • Perekrut boleh berhenti berlangganan kapan saja; akses fitur berbayar berakhir di akhir periode yang telah dibayar, tanpa denda dan tanpa tunggakan.
  • Indomanika dapat mengakhiri segera untuk pelanggaran berat, atau 30 hari tanpa sebab dengan refund.
  • Setelah keluar: 30 hari untuk unduh data, lalu data dihapus kecuali arsip wajib hukum.
  • Jika platform ditutup permanen: pemberitahuan 90 hari dan refund proporsional.

Pasal 38 - Ketentuan Umum Pengakhiran

(1) S&K ini berlaku sejak akun dibuat dan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Pihak sesuai Bab ini.

(2) Para Pihak sepakat mengesampingkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mensyaratkan putusan pengadilan untuk pembatalan/pengakhiran perjanjian, sehingga pengakhiran cukup dilakukan melalui pemberitahuan tertulis.

(3) Pemberitahuan pengakhiran disampaikan melalui surel terdaftar dan/atau fitur dalam Platform, dan dianggap diterima pada hari kerja berikutnya.

Pasal 39 - Pengakhiran oleh Pengguna (Hak Keluar)

(1) Pencari Kerja berhak menutup akun kapan saja, tanpa syarat, tanpa biaya, dan tanpa masa pemberitahuan, melalui menu "Tutup Akun" pada Platform.

(2) Perekrut Pekerja berhak menutup akun atau berhenti berlangganan kapan saja melalui menu "Tutup Akun" atau pengaturan akun.

(3) Karena Layanan Berbayar bersifat prabayar, penghentian langganan tidak menimbulkan tunggakan maupun denda. Akses fitur berbayar berakhir pada akhir periode yang telah dibayar dan tidak ada pengembalian dana atas sisa periode yang tidak digunakan.

(4) Menyimpang dari ayat (3), apabila fitur berbayar tidak dapat digunakan secara berarti karena kesalahan Indomanika, atau Indomanika mengubah harga, S&K, atau fitur secara material sehingga merugikan Perekrut Pekerja, Perekrut Pekerja berhak atas pengembalian dana proporsional atas sisa masa langganan.

(5) Pengembalian dana pada ayat (4) dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender ke metode pembayaran asal.

(6) Penutupan akun tidak menghapus kewajiban yang telah timbul sebelum pengakhiran.

Pasal 40 - Pengakhiran atau Penangguhan oleh Indomanika

(1) Indomanika dapat mengakhiri atau menangguhkan akun SEGERA, tanpa pemberitahuan sebelumnya, apabila terjadi: (a) dugaan penipuan, identitas atau kebutuhan perekrutan palsu, atau tindak pidana; (b) pemungutan biaya kepada Pencari Kerja; (c) indikasi perdagangan orang, kerja paksa, atau mempekerjakan anak; (d) perekrutan untuk kegiatan terlarang sebagaimana Pasal 13 ayat (2); (e) pelanggaran serius UU PDP atau kebocoran data akibat kesalahan Pengguna; (f) perintah pejabat/lembaga berwenang atau putusan pengadilan; atau (g) tindakan yang mengancam keamanan sistem.

(2) Untuk pelanggaran yang dapat diperbaiki, Indomanika menyampaikan teguran tertulis dan memberikan waktu perbaikan 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pengakhiran.

(3) Indomanika dapat mengakhiri akun tanpa sebab (for convenience) dengan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) Hari Kalender, disertai pengembalian dana proporsional atas Layanan Berbayar yang belum digunakan.

(4) Dalam hal pengakhiran berdasarkan ayat (1), Pengguna tidak berhak atas pengembalian dana, tanpa mengurangi hak Indomanika menuntut ganti rugi.

(5) Pengguna yang akunnya diakhiri berdasarkan ayat (1) berhak mengajukan keberatan satu kali dalam 30 (tiga puluh) Hari Kalender melalui halo@indomanika.com.

Pasal 41 - Akibat Pengakhiran

(1) Sejak pengakhiran berlaku: akses ke akun dihentikan dan lisensi penggunaan Platform berakhir.

(2) Seluruh tagihan yang telah jatuh tempo sebelum pengakhiran tetap wajib dibayar.

(3) Portabilitas data: sebelum penutupan akun dan selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelahnya, Pengguna berhak mengunduh Data Pribadi dan Konten Pengguna miliknya dalam format yang dapat dibaca mesin, sesuai Pasal 13 UU PDP.

(4) Penghapusan data: Indomanika menghapus atau memusnahkan Data Pribadi Pengguna paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah masa unduh berakhir, kecuali data yang wajib disimpan berdasarkan peraturan perundang-undangan (antara lain catatan transaksi sesuai ketentuan perpajakan) atau yang diperlukan untuk pembelaan hukum, yang disimpan terbatas dan diblokir dari penggunaan operasional. Rincian retensi diatur dalam Kebijakan Privasi.

(5) Data yang telah diterima Perekrut sebelum pengakhiran berada di luar kendali Indomanika; permintaan penghapusan diajukan langsung kepada Perekrut sebagai Pengendali Data yang berdiri sendiri.

(6) Indomanika dapat menolak pembukaan kembali akun yang diakhiri karena pelanggaran Pasal 40 ayat (1).

Pasal 42 - Ketentuan yang Tetap Berlaku (Survival)

Ketentuan berikut tetap berlaku setelah pengakhiran: Pasal 6 ayat (5) (larangan penyalahgunaan data kontak), Pasal 15 (kewajiban data Perekrut), Pasal 17 (ganti rugi), Pasal 23 (pelindungan data), Pasal 25 (data agregat dan anonim), Pasal 26 (kekayaan intelektual), Pasal 27 (larangan penggunaan kompetitif), Pasal 37 (batasan tanggung jawab), Pasal 41 (akibat pengakhiran), Pasal 43 (kerahasiaan), Pasal 47 (hierarki dokumen), Pasal 48 (penyelesaian sengketa), dan Pasal 49 (hukum yang berlaku dan ketentuan lain-lain).

Pasal 43 - Kerahasiaan Pasca-Pengakhiran

(1) Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan informasi rahasia pihak lain selama 3 (tiga) tahun setelah pengakhiran, kecuali untuk rahasia dagang dan Data Pribadi yang kewajibannya berlaku tanpa batas waktu.

(2) Atas permintaan, informasi rahasia wajib dikembalikan atau dimusnahkan dengan pernyataan tertulis.

Pasal 44 - Penghentian Layanan atau Penutupan Platform

(1) Apabila Indomanika menghentikan seluruh atau sebagian Layanan secara permanen, Indomanika memberitahukan Pengguna sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sebelumnya.

(2) Dalam masa tersebut, Pengguna berhak mengunduh datanya dan Perekrut berhak atas pengembalian dana proporsional atas Layanan Berbayar yang belum terpakai.

(3) Setelah masa tersebut berakhir, seluruh Data Pribadi dihapus atau dimusnahkan sesuai Pasal 41 ayat (4).

(4) Dalam hal merger, akuisisi, atau pengalihan usaha, Data Pribadi hanya dapat dialihkan dengan memenuhi UU PDP dan Pengguna berhak menutup akun sebelum pengalihan berlaku.

Pasal 45 - Keadaan Kahar (Force Majeure)

(1) Para Pihak tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan kewajiban yang disebabkan keadaan di luar kendali wajar, termasuk bencana alam, wabah, perang, kerusuhan, kebijakan pemerintah, gangguan jaringan telekomunikasi atau listrik berskala luas, dan serangan siber berskala besar.

(2) Pihak yang terdampak wajib memberitahukan dalam 7 (tujuh) Hari Kalender dan mengupayakan mitigasi.

(3) Apabila keadaan kahar berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kalender, masing-masing Pihak berhak mengakhiri S&K ini dengan akibat sebagaimana Pasal 39 ayat (4).

BAB VII - PENYELESAIAN SENGKETA DAN PENUTUP

Pasal 46 - Pemberitahuan dan Alamat Resmi

(1) Pemberitahuan dari Indomanika kepada Pengguna disampaikan melalui surel yang terdaftar pada akun, pemberitahuan dalam Platform, dan/atau pesan ke nomor terdaftar.

(2) Pemberitahuan dianggap telah diterima: (a) pada Hari Kerja berikutnya setelah dikirim, untuk surel dan pemberitahuan dalam Platform; atau (b) pada saat tanda terima diterbitkan, untuk surat tercatat.

(3) Pengguna wajib menjaga agar surel dan nomor telepon terdaftar tetap aktif dan mutakhir. Kegagalan menerima pemberitahuan karena data kontak yang tidak mutakhir, penuh, atau tersaring sebagai surel sampah menjadi tanggung jawab Pengguna dan tidak mengurangi keabsahan pemberitahuan.

(4) Pemberitahuan dari Pengguna kepada Indomanika disampaikan ke alamat surel sebagaimana Pasal 50.

(5) Pemberitahuan yang bersifat hukum - antara lain teguran, pengakhiran, dan penarikan persetujuan - wajib disampaikan tertulis dan dapat dibuktikan pengirimannya.

Pasal 47 - Hierarki dan Keutuhan Dokumen

(1) Hubungan hukum antara Indomanika dan Pengguna diatur oleh dokumen berikut, dengan urutan prioritas dari yang tertinggi apabila terjadi pertentangan:

a. perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak;

b. formulir pemesanan (order form) atau ketentuan paket langganan yang disepakati;

c. Syarat dan Ketentuan ini;

d. Kebijakan Privasi; dan

e. Pedoman Komunitas serta dokumen kebijakan operasional lainnya.

(2) Menyimpang dari ayat (1), ketentuan mengenai pelindungan Data Pribadi dalam Kebijakan Privasi selalu berlaku sebagai ketentuan yang lebih tinggi sepanjang memberikan pelindungan yang lebih baik bagi subjek data.

(3) Ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa dikesampingkan sepanjang pertentangan tersebut.

Pasal 48 - Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa

(1) Pengguna dapat menyampaikan pengaduan melalui halo@indomanika.com; Indomanika menanggapi paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja.

(2) Sengketa diupayakan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak pemberitahuan tertulis.

(3) Apabila musyawarah tidak tercapai, sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi kedudukan Indomanika, tanpa mengurangi hak Pencari Kerja sebagai konsumen sebagaimana ayat (4).

(4) Ketentuan ayat (3) tidak mengurangi hak Pencari Kerja sebagai konsumen untuk menempuh penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.

(5) Sengketa hubungan kerja antara Perekrut dan Pencari Kerja tunduk pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan bukan merupakan sengketa terhadap Indomanika.

(6) Pengaduan mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dapat pula disampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Pasal 49 - Hukum yang Berlaku dan Ketentuan Lain-lain

(1) S&K ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.

(2) S&K ini dibuat dalam Bahasa Indonesia sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019. Apabila terdapat versi terjemahan, versi Bahasa Indonesia yang berlaku.

(3) Pengguna tidak dapat mengalihkan hak dan kewajibannya tanpa persetujuan tertulis Indomanika. Indomanika dapat mengalihkan kepada afiliasi atau penerus usahanya dengan pemberitahuan.

(4) Apabila salah satu ketentuan dinyatakan tidak sah atau batal, ketentuan lainnya tetap berlaku dan ketentuan tersebut diganti dengan ketentuan sah yang paling mendekati maksud semula.

(5) Kelalaian menggunakan suatu hak tidak berarti pelepasan hak tersebut.

(6) Dokumen elektronik, tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan catatan sistem Indomanika merupakan alat bukti yang sah sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(7) S&K ini beserta dokumen sebagaimana Pasal 47 merupakan keseluruhan kesepakatan antara Para Pihak mengenai penggunaan Platform, dan menggantikan seluruh komunikasi atau kesepakatan sebelumnya mengenai pokok yang sama.

(8) Tidak ada ketentuan dalam S&K ini yang dimaksudkan untuk mempersingkat jangka waktu daluwarsa atau mengurangi hak Pengguna yang tidak dapat dikesampingkan menurut peraturan perundang-undangan.

Pasal 50 - Kontak

Surel layanan dan pengaduan konsumen: halo@indomanika.com. Surel Pejabat Pelindungan Data Pribadi (DPO): dpo@indomanika.com. Kanal pelaporan penipuan dan konten: laporan@indomanika.com. Kanal pelaporan kerentanan keamanan: keamanan@indomanika.com.

Lihat juga Kebijakan Privasi.